Jumat, Maret 04, 2016

Gambaran Manis dan Pahitnya Bisnis Jual Apartemen Di Indonesia

Asalamu'alaikum Wr. Wb. Bagaimana kabarnya sobat hari ini? Jumpa lagi dengan kami masih di TUTORIAL89, tempatnya berbagi tutorial-tutorial menarik. Dikesempatan kali ini kami akan membahas "Gambaran Manis dan Pahitnya Bisnis Jual Apartemen Di Indonesia ".

Maraknya pembangunan apartemen dengan sistem stratatitle, khususnya di ibu kota Jakarta telah mencatat kesuksesan bagi para pengembang. Apalagi jika regulasi pemerintah, yang memperbolehkan siapapun warga negera asing bisa membangun atau memiliki apartemennya sendiri yang sudah diputuskan sejak tahun 2006 silam.

Hal tersebut tentu akan berdampak positif bagi apartemen di Indonesia, mengingat harga 1 unit apartemen di negara ini masih under price alias dibawah harga dibandingkan dengan Malaysia dan Singapura bahkan dengan Thailand juga lho, harga apartemen di Indonesia masih murah. Pada akhirnya bukan hanya pengembang saja yang diuntungkan, investor dan juga pemerintah kecipratan juga kuenya dari pajak sektor rill yang berjalan.

Gambaran Manis dan Pahitnya Bisnis Jual Apartemen Di Indonesia

Namun semua berkah dari gerakan jual apartemen ini masih menyimpan beberapa potensi konflik yang dapat mengganggu bisnis properti, dan paparan ini pernah dicetuskan sendiri oleh Direktur LAKPI diantaranya:

Pertama, perangkat hukum UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, sejatinya dibuat untuk rumah susun ( rusun ) yang dibangun oleh Pemda atau Perumnas. Perkembangan tata cara penjualan rusun hunian atau jual apartemen dan penjualan non hunian ( retail mall & office building ) memiliki banyak ketentuan di dalam pengelolaan dan kepemilikannya yang belum diatur oleh peraturan perumahan, bahkan ada ketentuan yang debatable.

Kedua, perangkat instuisi pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh UU Pemerintah Daerah Dinas Perumahan yang bertindak selaku PP, dalam melaksanakan tugasnya masih bersikap pasif. Akibatnya, para penghuni apartemen sangat tidak terlindungi dan tidak ada tempat mengadu, kecuali pengadilan.

Ketiga, hidup di apartemen menuntut gaya hidup yang berbeda dengan di real estate. Ini mengingat adanya kepentingan bersama yang wajib dikelola bersama melalui mekanisme organisasi. Memang apartemen di Indonesia mulai marak sekitar tahun 1990-an, tapi belum banyak masyarakat kita yang terbiasa hidup di apartemen, kecuali yang terbiasa hidup diluar negeri. Maka penerapan tata tertib pengelolaan atau house rule banyak mengalami kendala.

Dari uraian tadi perlu kiranya pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan upaya agar tercipta suasana kondusif yang fair dalam bisnis jual apartemen ini.