Maraknya pembangunan apartemen dengan sistem stratatitle,
khususnya di ibu kota Jakarta telah mencatat kesuksesan bagi para pengembang.
Apalagi jika regulasi pemerintah, yang memperbolehkan siapapun warga negera
asing bisa membangun atau memiliki apartemennya
sendiri yang sudah diputuskan sejak tahun 2006 silam.
Hal tersebut tentu akan berdampak
positif bagi apartemen di Indonesia,
mengingat harga 1 unit apartemen di
negara ini masih under price alias dibawah harga dibandingkan dengan Malaysia
dan Singapura bahkan dengan Thailand juga lho, harga apartemen di Indonesia masih murah. Pada akhirnya bukan hanya
pengembang saja yang diuntungkan, investor dan juga pemerintah kecipratan juga
kuenya dari pajak sektor rill yang berjalan.
Namun semua berkah dari gerakan jual
apartemen ini masih menyimpan beberapa potensi konflik yang dapat
mengganggu bisnis properti, dan paparan ini pernah dicetuskan sendiri oleh
Direktur LAKPI diantaranya:
Pertama, perangkat hukum UU No. 16 tahun 1985 tentang Rumah Susun, sejatinya
dibuat untuk rumah susun ( rusun ) yang dibangun oleh Pemda atau Perumnas.
Perkembangan tata cara penjualan rusun hunian atau jual apartemen dan penjualan non hunian ( retail mall & office
building ) memiliki banyak ketentuan di dalam pengelolaan dan kepemilikannya
yang belum diatur oleh peraturan perumahan, bahkan ada ketentuan yang
debatable.
Kedua, perangkat instuisi pemerintah, sebagaimana diamanatkan oleh UU
Pemerintah Daerah Dinas Perumahan yang bertindak selaku PP, dalam melaksanakan
tugasnya masih bersikap pasif. Akibatnya, para penghuni apartemen sangat tidak terlindungi dan tidak ada tempat mengadu,
kecuali pengadilan.
Ketiga, hidup di apartemen menuntut
gaya hidup yang berbeda dengan di real estate. Ini mengingat adanya kepentingan
bersama yang wajib dikelola bersama melalui mekanisme organisasi. Memang apartemen di Indonesia mulai marak sekitar
tahun 1990-an, tapi belum banyak masyarakat kita yang terbiasa hidup di apartemen, kecuali yang terbiasa hidup
diluar negeri. Maka penerapan tata tertib pengelolaan atau house rule banyak
mengalami kendala.
Dari uraian tadi perlu kiranya
pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan upaya agar tercipta suasana
kondusif yang fair dalam bisnis jual apartemen ini.